Dalam sistem perpajakan, Tax Ratio atau Rasio Pajak sering digunakan untuk mengukur nilai efektivitas pemerintah dalam mengumpulkan pajak. Istilah ini mungkin terdengar teknis, tetapi sebenarnya konsepnya cukup sederhana dan penting untuk dipahami — terutama bagi siapa pun yang ingin mengetahui sejauh mana kontribusi pajak terhadap ekonomi nasional.
Dalam bukunya Perpajakan Edisi Terbaru, Mardiasmo (2018) menjelaskan bahwa tax ratio adalah perbandingan antara total penerimaan pajak dengan PDB dalam satu tahun. Artinya, rasio ini jadi cermin kemampuan pemerintah dalam menarik pajak dari kegiatan ekonomi masyarakat.
Rumus Dasar Tax Ratio
Tax Ratio = Penerimaan Pajak / Produk Domestik Bruto x 100%
Contoh:
Jika penerimaan pajak Indonesia tahun ini mencapai Rp 2.000 triliun, dan total PDB nasional adalah Rp 20.000 triliun, maka:
Tax Ratio = 2.000 / 20.000 x 100% = 10%
Artinya, 10% dari seluruh nilai ekonomi Indonesia berasal dari penerimaan pajak.
Tax Ratio Menggambarkan kemampuan suatu negara memungut pajak dari aktivitas ekonomi yang terjadi di masyarakat.
Jika tax ratio tinggi, berarti sistem pajak berjalan efektif dan tingkat kepatuhan pajak masyarakat relatif baik. namun Jika tax ratio rendah, artinya masih banyak potensi pajak yang belum tergali — bisa karena penghindaran pajak, ekonomi informal yang besar, atau kebijakan insentif pajak yang terlalu longgar.
Secara Histori, tax ratio Indonesia cenderung lebih rendah dibanding negara lain dalam kawasan ASEAN Kondisi ini menunjukkan masih adanya ruang besar untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak.
Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong reformasi sistem perpajakan melalui berbagai kebijakan strategis, seperti penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), implementasi sistem Coretax DJP untuk modernisasi administrasi pajak, serta digitalisasi dan integrasi data perpajakan guna memperkuat transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak nasional.
Mengapa Tax Ratio Penting?
- Sebagai Indikator Kemandirian Fiskal
Negara dengan tax ratio tinggi dapat lebih mandiri dalam pembiayaan pembangunan tanpa terlalu bergantung pada utang luar negeri. - Untuk Mengukur Efektivitas Pajak
Pemerintah dapat menilai apakah kebijakan pajak yang diterapkan berjalan efisien atau masih mengalami kebocoran penerimaan. - Menentukan Kapasitas Fiskal Pembangunan
Makin tinggi tax ratio, makin besar ruang fiskal pemerintah untuk membiayai program strategis seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
Tax ratio adalah cermin kekuatan fiskal suatu negara. Semakin tinggi rasio pajak, semakin besar kemampuan negara dalam membiayai pembangunan tanpa bergantung pada pinjaman. Namun, untuk mencapainya dibutuhkan kombinasi antara kebijakan pajak yang adil, penegakan hukum yang tegas, serta kesadaran masyarakat untuk patuh pajak.
Melalui peningkatan tax ratio, Indonesia tidak hanya memperkuat stabilitas ekonomi, tetapi juga membangun kemandirian fiskal untuk masa depan yang berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sistem perpajakan nasional dapat menjadi pilar utama pembangunan ekonomi Indonesia.