Pasti pernah dengar kata PPN kan? Biasanya di struk belanja pasti ketemu namanya PPN. Mimin mau kasih tahu nih buat yang belum paham, apa sih itu PPN? PPN adalah Pajak yang dikenakan atas transaksi atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dipungut sebagai nilai tambahnya.
Yuk simak lebih jelasnya di bawah ini.
- Pemungut PPN
Dalam UU HPP tentang PPN, dijelaskan bahwa “Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.”
- Tarif PPN
Dalam UU HPP tentang PPN pada Bab IV pasal 7 ayat (1) dan (2), Tarif PPN yaitu :
- Mulai pada tanggal 1 April 2022, tarif PPN sebesar 11%;
- Mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025, tarif PPN sebesar 12%;
Ada juga Tarif PPN sebesar 0% dikenakan atas :
- Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud;
- Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud;
- Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).
- Contoh Penghitungan PPN
Rumus Penghitungan PPN adalah tarif PPN dikalikan dengan nilai barang atau jasa yang dikenakan PPN. Sebagai Contoh :
Andi menjual barang yang dikenakan PPN senilai Rp 10.000.000 rupiah, atas barang tersebut dikenai PPN 11%, maka jumlah PPN yang harus dibayarkan adalah Rp 10.000.000 dikali dengan 11% yaitu Rp 1.100.000
Kira-kira gimana? Jangan sampe telat atau ga bayar yaa. Kalau telat atau bahkan ga lapor, sobat pajak bisa keluarin uang lebih besar loh untuk bayar pajak.