Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan baru di bidang perpajakan. Kali ini, kabar baik datang untuk para penulis buku di Indonesia. Dalam paket kebijakan ekonomi tahun 2026, pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti penulis menjadi hanya 1,5% dan bersifat final.
Kebijakan ini diumumkan setelah Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 26 Mei 2026 di Jakarta. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap industri kreatif, khususnya subsektor penerbitan dan literasi nasional.
Sebelumnya, penghasilan royalti penulis dikenakan pemotongan pajak berdasarkan skema PPh Pasal 23. Secara efektif, beban pajak yang ditanggung penulis bisa mencapai sekitar 6% dari penghasilan bruto royalti. Dengan aturan baru ini, tarif tersebut dipangkas drastis menjadi hanya 1,5% dan langsung bersifat final.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat:
- meringankan beban pajak penulis,
- meningkatkan minat masyarakat untuk menulis,
- memperkuat industri penerbitan nasional,
- sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor kreatif.
Meski demikian, tidak semua karya otomatis mendapatkan fasilitas ini. Pemerintah menegaskan bahwa insentif hanya berlaku bagi buku yang diterbitkan secara resmi dan memiliki ISBN (International Standard Book Number). Dengan kata lain, karya tersebut harus terdaftar secara legal dan jelas identitas penerbitannya.
Dalam proses penyusunannya, pemerintah juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari penulis, penerbit, editor, komunitas literasi, hingga lembaga akademik seperti POLTAX FIA UI untuk melakukan kajian terkait skema perpajakan royalti penulis.
Walaupun sudah diumumkan, kebijakan ini sebenarnya belum resmi diberlakukan sepenuhnya. Saat ini pemerintah masih menyiapkan aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan. Namun, pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai berjalan pada Semester II tahun 2026.
Kebijakan penurunan PPh penulis ini menjadi salah satu langkah menarik dalam reformasi perpajakan Indonesia. Selain memberikan insentif fiskal, pemerintah juga mencoba menunjukkan bahwa pajak tidak selalu identik dengan beban, tetapi juga dapat menjadi alat untuk mendukung pertumbuhan sektor tertentu, termasuk dunia literasi dan ekonomi kreatif nasional.
sumber :