HUBUNGAN ISTIMEWA DALAM PERPAJAKAN

HUBUNGAN ISTIMEWA DALAM PERPAJAKAN

Dalam konteks perpajakan, Suatu pihak dianggap memiliki hubungan istimewa apabila kegiatan usahanya berada di bawah kendali pihak lain, sehingga membatasi kebebasannya dalam bertindak yang akan berpotensi memengaruhi kewajaran harga transaksi, yang dapat berdampak pada praktik penghindaran pajak melalui mekanisme Transfer Pricing.

Kriteria Hubungan Istimewa

Hubungan istimewa dianggap ada apabila memenuhi salah satu dari tiga faktor berikut:

  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
    • Penyertaan Langsung: PT A memiliki 25% saham PT B.
    • Penyertaan Tidak Langsung: Jika PT A memiliki 50% saham PT B, dan PT B memiliki 50% saham PT C, maka secara tidak langsung PT A dianggap memiliki hubungan istimewa dengan PT C (karena kepemilikan efektif 25%).
    • Hubungan Antar Anak Perusahaan: Hubungan istimewa juga terjadi antara dua Wajib Pajak atau lebih yang modalnya sebesar 25% atau lebih dimiliki oleh pihak yang sama.
  1.  Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
    • Penguasaan Manajemen: Keterlibatan dalam pengambilan keputusan strategis. Contohnya, Tuan X menjabat sebagai Direktur di PT A sekaligus Komisaris di PT B, sehingga ia memiliki kendali atas kebijakan kedua perusahaan tersebut.
  1. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat
    • Sedarah Lurus Satu Derajat            : Ayah, Ibu, Anak.
    • Sedarah ke Samping Satu Derajat : Kakak, Adik (kandung).
    • Semenda Lurus Satu Derajat          : Mertua, Anak Tiri.
    • Semenda ke Samping Satu Derajat : Ipar.

 

Keterkaitan Antara Hubungan istimewa, Transfer Pricing, dan Arm’s Lenght Principle

Hubungan istimewa ini memiliki keterkaitan dengan Transfer Pricing dan juga Arm’s Lenght Priciple, dimana Transfer Pricing penentuan harga atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa. Transfer pricing menjadi masalah perpajakan ketika harga disetting tidak wajar untuk memindahkan laba ke negara/entitas dengan tarif pajak lebih rendah.

Sedangkan ALP sendiri merupakan sebuah tolak ukur yang digunakan untuk menguji apakah harga dalam Transfer Pricing tersebut sudah benar ataupun masih tergolong harga wajar. Prinsipnya sederhana: “Apakah harga transaksi afiliasi ini sama dengan harga seandainya transaksi dilakukan dengan pihak independen?”

Dasar Hukum
  1.     UU PPh Pasal 8 Ayat (4)
  2.     Pasal 4 PMK Nomor 22/PMK.03/2020
Scroll to Top
Kirim Pesan
Hello, Ada Yang Bisa Kami Bantu??