Kebijakan Pajak Terkini: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak di Tahun 2026?

Kebijakan Pajak Terkini: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak di Tahun 2026?

Tahun 2026 menjadi periode penting dalam arah kebijakan perpajakan Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi melalui kebijakan pajak yang berimbang, tanpa menambah beban baru bagi masyarakat dan dunia usaha. Fokus utama diarahkan pada penguatan sistem, peningkatan kepatuhan, serta penyesuaian kebijakan terhadap perkembangan ekonomi digital dan standar global.

Berikut rangkuman kebijakan pajak utama yang perlu dipahami wajib pajak di tahun 2026.

Tidak Ada Pajak Baru dan Kenaikan Tarif

Pemerintah memastikan bahwa pada tahun 2026 tidak ada penambahan jenis pajak baru maupun kenaikan tarif pajak. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Optimalisasi penerimaan negara dilakukan melalui perbaikan sistem administrasi dan pengawasan, bukan dengan menambah beban pajak.

Tarif PPN Tetap Berlaku

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026 tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Pemerintah belum melakukan penyesuaian tarif maupun perluasan objek PPN. Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus menjaga stabilitas konsumsi masyarakat.

Administrasi Pajak Terpusat Melalui Coretax

Mulai 2026, administrasi perpajakan dijalankan secara penuh melalui sistem Coretax. Sistem ini menjadi pusat layanan perpajakan yang mencakup pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pengelolaan data wajib pajak. Dengan diterapkannya Coretax, proses administrasi pajak diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi. Wajib pajak diimbau untuk memastikan akun Coretax telah aktif agar tidak mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Penguatan Pengawasan Melalui Akses Data Keuangan

Pemerintah juga memperluas pengawasan perpajakan melalui peningkatan akses data keuangan, termasuk dalam kerangka pertukaran informasi keuangan otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI). Kebijakan ini mencakup penguatan data transaksi keuangan, termasuk instrumen keuangan digital.
Langkah tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan mencegah praktik penghindaran pajak, khususnya yang melibatkan transaksi lintas negara.

Penerapan Pajak Minimum Global

Indonesia mulai menerapkan Pajak Minimum Global bagi perusahaan multinasional tertentu sesuai kesepakatan internasional. Kebijakan ini berlaku bagi grup usaha dengan peredaran usaha global tertentu dan menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15 persen. Penerapan pajak minimum global bertujuan menyelaraskan sistem perpajakan nasional dengan standar internasional sekaligus menjaga basis pajak dalam negeri.

Insentif PPh 21 bagi Pekerja

Pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan penghasilan tertentu. Kebijakan ini difokuskan pada sektor-sektor padat karya dan bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.

Perluasan Pajak di Sektor Digital

Seiring berkembangnya ekonomi digital, pemerintah terus melanjutkan kebijakan pemungutan pajak atas transaksi digital. Penunjukan pelaku usaha digital sebagai pemungut PPN dilakukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha konvensional dan digital, serta memperluas basis pajak nasional.

Penyesuaian Insentif Investasi

Insentif investasi seperti tax holiday tetap diberikan, namun disesuaikan dengan ketentuan pajak minimum global. Penyesuaian ini dilakukan agar Indonesia tetap kompetitif dalam menarik investasi, sekaligus mematuhi standar perpajakan internasional.

Kesimpulan

Kebijakan pajak tahun 2026 menunjukkan arah yang jelas: pemerintah memilih memperkuat sistem dan kepatuhan wajib pajak tanpa menambah beban baru. Digitalisasi melalui Coretax, penerapan standar global, serta pemberian insentif yang terukur menjadi strategi utama dalam menjaga penerimaan negara dan stabilitas ekonomi. Bagi wajib pajak, memahami kebijakan ini menjadi langkah penting agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Scroll to Top
Kirim Pesan
Hello, Ada Yang Bisa Kami Bantu??