Memahami PPh 21: Pajak atas Penghasilan Orang Pribadi

Memahami PPh 21: Pajak atas Penghasilan Orang Pribadi

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan orang pribadi yang berasal dari gaji, honorarium, atau sumber penghasilan lain. Pajak ini umumnya dipotong langsung oleh pemberi penghasilan. Jadi, ketika gaji masuk ke rekening, sebagian sudah dipotong sebagai PPh 21. Mekanisme ini sederhana namun penting dipahami agar tidak terkejut saat melihat slip gaji.

Pihak yang memotong pajak adalah perusahaan atau pemberi penghasilan. Mereka memiliki kewajiban untuk menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 setiap bulan. Dengan demikian, dalam banyak kasus, karyawan tidak perlu mengurusnya secara langsung.

PPh 21 berlaku bagi pegawai tetap, peserta kegiatan, maupun penerima penghasilan lain sesuai ketentuan, termasuk pekerja lepas atau penerima honorarium. Pada intinya, penghasilan dari pekerjaan atau jasa berpotensi dikenakan PPh 21.

Sebelum pajak dihitung, ada batasan penghasilan tidak kena pajak yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya mencapai Rp54.000.000 per tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Jumlah ini akan bertambah jika wajib pajak menikah atau memiliki tanggungan. PTKP inilah yang membuat sebagian besar pekerja dengan penghasilan relatif kecil terbebas dari kewajiban membayar PPh 21.

PPh 21 menggunakan tarif progresif. Artinya, semakin besar penghasilan yang diterima, semakin tinggi persentase pajak yang dikenakan. Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan turunannya, tarif progresif berlaku sebagai berikut:

Sampai Rp60 juta per tahun : 5%

Rp60 juta–Rp250 juta : 15%

Rp250 juta–Rp500 juta : 25%

Rp500 juta–Rp5 miliar : 30%

Di atas Rp5 miliar : 35%

Dalam praktik bulanan, pemotongan Januari–November biasanya menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Tujuannya agar potongan terasa lebih merata setiap bulan. Namun, pada bulan Desember dilakukan perhitungan setahunan sesuai tarif progresif. Karena itu, wajar jika jumlah potongan bisa berbeda di bulan tertentu.

Contoh Perhitungan

Andi menerima total gaji Rp100.000.000 setahun. Statusnya belum menikah, sehingga PTKP sebesar Rp54.000.000.

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp100.000.000 − Rp54.000.000 = Rp46.000.000

Tarif progresif 5% (karena PKP masih di lapis pertama)

PPh 21 setahun = 5% × Rp46.000.000 = Rp2.300.000

Potongan per bulan = Rp2.300.000 ÷ 12 ≈ Rp191.667

Jika perusahaan memotong sekitar Rp191.667 per bulan, perhitungan tersebut logis. Jika potongan jauh lebih besar, perlu dicek kembali komponen penghasilan atau metode TER yang digunakan.

Kesalahpahaman yang Sering Terjadi

  • Menghitung pajak langsung dari gaji bruto tanpa mengurangi PTKP.
  • Mengira potongan bulanan selalu sama, padahal bisa berubah karena metode TER atau adanya tunjangan tambahan.
  • Tidak memeriksa slip gaji atau bukti potong (Formulir 1721/A1), padahal itu bukti resmi pemotongan pajak.
  • Menganggap semua honor bebas pajak, padahal sebagian besar honor tetap dikenakan PPh 21 sesuai ketentuan.

Tips Praktis untuk Pegawai

  • Periksa bukti potong setiap tahun.
  • Pahami komponen penghasilan: gaji pokok, tunjangan, THR, dan bonus diperlakukan berbeda.
  • Bagi pekerja lepas atau penerima honor, catat semua penghasilan dan simpan bukti pembayaran karena tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan.
  • Jika ragu, konsultasikan dengan HR atau konsultan pajak. Lebih baik klarifikasi sejak awal daripada menghadapi masalah saat pelaporan.

Butuh bantuan menghitung atau melaporkan PPh 21? Hubungi KJA JFK Plus agar penghasilan Anda aman dan patuh aturan.

Scroll to Top
Kirim Pesan
Hello, Ada Yang Bisa Kami Bantu??